PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 48
BAB 4 — KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Kementerian Koordinator mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya.
(2) T\rgas Kementerian Koordinator sebagaimana
( dimaksud pada ayat 1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden.
Paragraf 3 Fungsi
