PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 49
BAB 4 — KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya;
- pengelolaan dan penanganan isu di bidangnya;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
- pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet;
e.penyelesaian...
SK No 015421 A
PRESIDEN
- penyelesaian permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/ Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan
- pengawasan atas pelaksanaan fungsi di bidangnya.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Paragraf 1 Umum
