PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 66
BAB 6 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan, pengubahan,
dan pembubaran organisasi Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
SK No 012601 A
PRESIDEN
STAF AHLI
