PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 67
(1) Menteri dan Menteri Koordinator dapat dibantu
oleh Staf Ahli, yang merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi Kementerian atau Kementerian Koordinator. (21 Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri atau Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Kementerian atau Sekretaris Kementerian Koordinator.
(3) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri atau Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(4) Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling banyak 5 (lima) Staf Ahli dan tidak melebihi jumlah unsur pelaksana.
