PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 83
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung
jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan
SK No 015436 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESlA
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
