PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 6
BAB 2 — KEMENTERIAN KELOMPOK I
(1) Susunan organisasi Kementerian Kelompok I
terdiri atas:
- unsur pemimpin;
- unsur pembantu pemimpin;
- unsur pelaksana;
- unsur pengawas;
- unsur pendukung; dan
- unsur pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unsur
SK No 015404 A
PRESIDEN
(2) Unsur pelaksana tugas pokok perwakilan luar
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
