PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 5
BAB 2 — KEMENTERIAN KELOMPOK I
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kementerian Kelompok I menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kementerian Kelompok II menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; dan
- pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
(3) Selain...
SK No 015403 A
PRESIDEN
(3) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II juga menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
(4) Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan/atau tugas lain yang diberikan oleh Presiden, Kementerian menyelenggarakan fungsi yang menunjukkan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing Kementerian.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Paragraf 1 Umum
