PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 7
BAB 2 — KEMENTERIAN KELOMPOK I
(1) Susunan organisasi Kementerian Kelompok II
terdiri atas:
- unsur pemimpin;
- unsur pembantu pemimpin;
- unsur pelaksana;
- unsur pengawas; dan
- unsur pendukung.
(2) Kementerian yang menangani urusan agama,
hukum, dan keuangan selain memiliki unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah.
Paragraf 2 Unsur Pemimpin
