PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 15
BAB 2 — KEMENTERIAN KELOMPOK I
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidangnya;
- pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidangnya;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. (21 Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal yang melaksanakan uru.san pemerintahan yang bersifat konkuren menyelenggarakan fungsi:
- penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangnya; dan
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidangnya.
