Pasal 16
BAB 2 — KEMENTERIAN KELOMPOK I
(1) Penentuan jumlah Direktorat Jenderal didasarkan
pada analisis organisasi dan beban kerja.
(2) Direktorat Jenderal terdiri atas Sekretariat
Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Direktorat.
(3) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (21terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (21
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 2 (dua) Seksi.
Paragraf 5 Unsur Pengawas
