PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
BAB 2 — KEMENTERIAN KELOMPOK I
(1) Unsur Pengawas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf d dan Pasal 7 ayat (1) huruf
d, yaitu Inspektorat Jenderal.
(2) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur
Jenderal.
Pasal 18. . .
SK No 015409 A
PRESTDEN
