PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 18
BAB 2 — KEMENTERIAN KELOMPOK I
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
BAB 2 — KEMENTERIAN KELOMPOK I
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.