PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 14
BAB 2 — KEMENTERIAN KELOMPOK I
(1) Direktorat Jenderal mempunyai tugas
menyelenggarakan perlrmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
(2) Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan sebagian tugas pokok Kementerian.
(3) Sebagian tugas pokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disesuaikan dengan tujuan dan sasaran strategis Kementerian.
