PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 37
BAB 3 — KEMENTERIAN KELOMPOK III
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- koordinasikegiatanKementerian;
- koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian ;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e.koordinasi...
SK No 015416 A
PRESIDEN
- koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang I jasa;
- pengelolaan data dan informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
