PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 36
BAB 3 — KEMENTERIAN KELOMPOK III
Sekretariat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
