PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 38
BAB 3 — KEMENTERIAN KELOMPOK III
(1) Sekretariat Kementerian terdiri atas paling banyak
4 (empat) Biro. (21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
(5) Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.
Paragraf 4 Unsur Pelaksana
