KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 1
(1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional, Menteri dapat dibantu oleh
Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
www.peraturan.go.id
2021, No.204 -3-
Eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin Kementerian.
Pasal 4
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
www.peraturan.go.id
2021, No.204 -4-
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 6
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas:
Sekretariat Kementerian;
Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kewilayahan;
Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan
Kemiskinan;
Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur;
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan
Staf Ahli Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan.
Bagian Kedua Sekretariat Kementerian
Pasal 7
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian.
Pasal 8
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
www.peraturan.go.id
2021, No.204 -5-
- koordinasi kegiatan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Staf Ahli
Pasal 10
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administrasi dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian.
Pasal 11
(1) Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kewilayahan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
pemerataan dan kewilayahan.
(2) Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan
Kemiskinan mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial dan penanggulangan
kemiskinan.
(3) Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan
Infrastruktur mempunyai tugas memberikan
www.peraturan.go.id
2021, No.204 -6-
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang pembangunan sektor unggulan dan infrastruktur.
(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
hubungan kelembagaan.
(5) Staf Ahli Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
sinergi ekonomi dan pembiayaan.
TATA KERJA
Pasal 12
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
Pasal 13
(1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan
tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 14
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional secara berkala atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
www.peraturan.go.id
2021, No.204 -7-
Pasal 15
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban
kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional.
Pasal 16
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional dalam melaksanakan tugas dan
fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional, maupun dalam
hubungan antar kementerian dengan lembaga lain terkait.
Pasal 17
Semua unsur di lingkungan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional harus menerapkan sistem
pengendalian intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
www.peraturan.go.id
2021, No.204 -8-
PENDANAAN
Pasal 20
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Pasal 21
Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) juga merupakan Wakil Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional.
Pasal 22
Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional juga merupakan Sekretaris Utama Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 23
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dalam
melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
www.peraturan.go.id
2021, No.204 -9-
Pasal 25
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku
jabatan di lingkungan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional, tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 26
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015 tentang Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 112), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 65 Tahun 2015 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 112), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2021, No.204 -10-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2021
,
ttd.
…
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan
Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203)
www.peraturan.go.id
2021, No.204 -2-
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106);
