PERPRES
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 26
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015 tentang Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 112), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Presiden ini.
