PERPRES
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 25
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku
jabatan di lingkungan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional, tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
