PERPRES
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 24
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
www.peraturan.go.id
2021, No.204 -9-
