PERPRES
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 23
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dalam
melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional.
