PERPRES
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 16
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional dalam melaksanakan tugas dan
fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional, maupun dalam
hubungan antar kementerian dengan lembaga lain terkait.
