PERPRES
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 15
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban
kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional.
