PERPRES
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 14
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional secara berkala atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
www.peraturan.go.id
2021, No.204 -7-
