PERPRES
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 13
(1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan
tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
