PERPRES
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 12
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.