Pasal 11
BAB 2 — Pasal
(1) Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kewilayahan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
pemerataan dan kewilayahan.
(2) Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan
Kemiskinan mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial dan penanggulangan
kemiskinan.
(3) Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan
Infrastruktur mempunyai tugas memberikan
www.peraturan.go.id
2021, No.204 -6-
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang pembangunan sektor unggulan dan infrastruktur.
(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
hubungan kelembagaan.
(5) Staf Ahli Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
sinergi ekonomi dan pembiayaan.
TATA KERJA
