PERPRES
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 6
BAB 2 — Pasal
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas:
Sekretariat Kementerian;
Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kewilayahan;
Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan
Kemiskinan;
Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur;
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan
Staf Ahli Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan.
Bagian Kedua Sekretariat Kementerian
