PERPRES
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 5
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
www.peraturan.go.id
2021, No.204 -4-
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
