PERPRES
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
