PERPRES
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 21
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) juga merupakan Wakil Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional.
