PERPRES
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 20
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
