PERPRES
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
dipimpin oleh Menteri.
