PERPRES
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 9
BAB 2 — Pasal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
www.peraturan.go.id
2021, No.204 -5-
- koordinasi kegiatan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Staf Ahli
