PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 3
BAB 2 — KEMENTERIAN KELOMPOK I
Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat
(3), berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
Paragraf 2 Tugas
