PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 59
BAB 4 — KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Penentuan jumlah Deputi didasarkan pada analisis
organisasi dan beban kerja.
(2) Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling
banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
(3) Sekretariat Deputi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 terdiri atas 2 (dua) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas 2 (dua) Subbagian dan f atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Bidang.
(6) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau 2 (dua) Subbidang.
Paragraf 5 Unsur Pengawas
