PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 58
BAB 4 — KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), Deputi menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya;
- pemantallan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidangnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Pasal59...
SK No 015425 A
PRESIDEN
