PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 57
BAB 4 — KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Deputi mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebij akan Kementerian I Lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya. (21 Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Koordinator.
(3) Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (21
disesuaikan dengan isu strategis serta tujuan dan sasaran strategis Kementerian Koordinator dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional.
