PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 44
BAB 3 — KEMENTERIAN KELOMPOK III
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
BAB 3 — KEMENTERIAN KELOMPOK III
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.