PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 32
BAB 3 — KEMENTERIAN KELOMPOK III
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Kementerian Kelompok III menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya;
- koordinasi
SK No 015414 A
PRESIDEN
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kementerian Kelompok III juga menyelenggarakan fungsi koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Paragraf 1 Umum
