PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 31
BAB 3 — KEMENTERIAN KELOMPOK III
(1) Kementerian Kelompok III mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
(2) Tugas Kementerian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disesuaikan dengan peran kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional.
Paragraf 3 Fungsi
