KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 1
(1) Kementerian Sosial berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Sosial dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat
dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan
Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian
Sosial.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian Sosial; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit
www.peraturan.go.id
2021, No.270 -3-
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial.
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin kementerian.
Pasal 4
Kementerian Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Kementerian Sosial menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial,
pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial;
penetapan kriteria dan data fakir miskin, kelompok rentan, dan orang tidak mampu;
penetapan standar rehabilitasi sosial;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Sosial;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Sosial di daerah;
dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.
www.peraturan.go.id
2021, No.270 -4-
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 6
Kementerian Sosial terdiri atas:
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial;
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial;
Inspektorat Jenderal;
Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial;
Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan
Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
Pasal 7
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.
Pasal 8
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian Sosial.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Sosial;
www.peraturan.go.id
2021, No.270 -5-
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Sosial;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Sosial;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan
negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
Pasal 10
(1) Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 11
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan
jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan
Sosial menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan
jaminan sosial;
www.peraturan.go.id
2021, No.270 -6-
- pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan
jaminan sosial;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang perlindungan dan jaminan sosial;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perlindungan dan jaminan sosial;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
perlindungan dan jaminan sosial;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Pasal 13
(1) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 14
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang rehabilitasi sosial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial;
pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
rehabilitasi sosial;
www.peraturan.go.id
2021, No.270 -7-
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
rehabilitasi sosial;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial
Pasal 16
(1) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
Pasal 17
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pemberdayaan sosial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan
sosial;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pemberdayaan sosial;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pemberdayaan sosial;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pemberdayaan sosial;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2021, No.270 -8-
Bagian Keenam
Inspektorat Jenderal
Pasal 19
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur
Jenderal.
Pasal 20
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Sosial.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Sosial;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Sosial terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Sosial;
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Staf Ahli
Pasal 22
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.
www.peraturan.go.id
2021, No.270 -9-
Pasal 23
(1) Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
perubahan dan dinamika sosial.
(2) Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi kesejahteraan sosial.
(3) Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang aksesibilitas
sosial.
Bagian Kedelapan
Pusat
Pasal 24
(1) Dalam rangka memberikan dukungan substantif di
lingkungan Kementerian Sosial dapat dibentuk Pusat.
(2) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban
kerja.
(3) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(4) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Bagian Kesembilan
Jabatan Fungsional
Pasal 25
Di lingkungan Kementerian Sosial dapat ditetapkan jabatan
fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
www.peraturan.go.id
2021, No.270 -10-
Pasal 26
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/
atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Kementerian Sosial dapat dibentuk Unit Pelaksana
Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
Pasal 27
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
TATA KERJA
Pasal 28
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 29
(1) Kementerian Sosial harus menyusun proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang
efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Sosial.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 30
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang sosial secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
www.peraturan.go.id
2021, No.270 -11-
Pasal 31
Kementerian Sosial harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Sosial.
Pasal 32
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Sosial dalam
melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Kementerian Sosial maupun dalam hubungan
antar kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
Pasal 33
Semua unsur di lingkungan Kementerian Sosial harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di
lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
www.peraturan.go.id
2021, No.270 -12-
PENDANAAN
Pasal 36
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Sosial bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Sosial ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 38
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun
2015 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86), masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah
dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan
Peraturan Presiden ini.
Pasal 39
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Sosial, tetap melaksanakan
tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan
baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2021, No.270 -13-
Pasal 40
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
- dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 41
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2021
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2021
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan
Presiden Nomor 133/P Tahun 2020 tentang Pengisian dan Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia
Maju Periode 2019-2024 serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang
Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Indonesia Maju (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 202);
www.peraturan.go.id
2021, No.270 -2-
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106);
