PERPRES
KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 23
(1) Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
perubahan dan dinamika sosial.
(2) Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi kesejahteraan sosial.
(3) Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang aksesibilitas
sosial.
Bagian Kedelapan
Pusat
