PERPRES
KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 24
(1) Dalam rangka memberikan dukungan substantif di
lingkungan Kementerian Sosial dapat dibentuk Pusat.
(2) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban
kerja.
(3) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(4) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Bagian Kesembilan
Jabatan Fungsional
