PERPRES
KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 22
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.
www.peraturan.go.id
2021, No.270 -9-
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.
www.peraturan.go.id
2021, No.270 -9-