PERPRES
KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Sosial;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Sosial terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Sosial;
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Staf Ahli
