PERPRES
KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 11
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan
jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
