PERPRES
KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 10
(1) Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
