PERPRES
KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan
Sosial menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan
jaminan sosial;
www.peraturan.go.id
2021, No.270 -6-
- pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan
jaminan sosial;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang perlindungan dan jaminan sosial;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perlindungan dan jaminan sosial;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
perlindungan dan jaminan sosial;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
