PERPRES
KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 40
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
- dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
